Halaman

Entri Populer

Senin, 21 Januari 2013

PROSEDUR PERIJINAN KEGIATAN MASYARAKAT, SKCK DAN PELAYANAN ORANG ASING

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
DIREKTORAT INTELIJEN KEAMANAN
PROSEDUR PERIJINAN KEGIATAN MASYARAKAT,
SKCK DAN PELAYANAN ORANG ASING
I. PELAYANAN PERIZINAN KEGIATAN MASYARAKAT
A. Dasar
1. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Juklap Kapolri No.Pol : Juklap / 02 / XII/ 1995 tentang perizinan dan
pemberitahuan kegiatan masyarakat.
3. Skep Kapolri No.Pol : Skep / 1600 / X / 1998 tentang Naskah
sementara tatacara pemberian STTP menyampaikan pendapat di
muka umum.
4. Peraturan Kapolri No.9 Tahun 2008 tentang tatacara penyelenggaraan
pelayanan pengamanan dan penanganan perkara penyampaian
pendapat di muka umum.
5. Skep Kapolri No.Pol : Skep / 816 / IX / 2003 tentang Naskah
Sementara Petunjuk Lapangan Penerbitan Surat Ketarangan Catatan
Kepolisian (SKCK ).
B. Jenis Pelayanan
1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
a. Persyaratan
1) Untuk Warga Negara Indonesia
a) Permohonan SKCK dapat diajukan oleh setiap anggota
masyarakat dan disampaikan langsung oleh pemohon atau
kuasanya yang sah.
b) Surat Keterangan RT / RW yang menyatakan sudah berapa
lama dan apakah ada catatan perilaku yang menyimpang
atau tidak terhadap norma sosial yang berlaku, disahkan
oleh lurah dan camat setempat.
c) Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga, Akte Kelahiran atau
identitas lain yang belum memiliki KTP.
d) Mengisi Daftar Pertanyaan.
e) Pas Photo berwarna merah ukuran 4x6 = 4 lembar.
/_f ) Bagi....
f) Bagi SKCK yang merupakan penerusan dari satuan Polri
satu tingkat lebih rendah, harus dilampiri dengan
rekomendasi kriminal atau rekomendasi SKCK.
g) Khusus SKCK untuk keperluan antar negara, pemohon
melampirkan fotoopy Paspor.
2) Untuk Warga Negara Asing
a) Permohonan SKCK dapat diajukan oleh setiap orang asing
yang telah memenuhi persyaratan :
‐ Pernah tinggal di Indonesia 3 bulan atau lebih.
‐ Memegang Izin Tinggal.
‐ Telah melapor diri ke Polri / SKLD.
b) Permohonan dapat disampaikan langsung oleh pemohon
atau kuasanya yang sah / sponsor.
c) Fotocopy SKLD ( Surat Keterangan Lapor Diri )
d) Fotocopy Kitas / Kitap.
e) Fotocopy Pasport.
f) Pas Foto background warna merah ukuran 4x6 = 4 lembar.
b. Waktu
Waktu yang diperlukan dalam memproses SKCK selambat –
lambatnya 1 hari setelah surat permohonan disampaikan kepada
pejabat yang berwenang menerima permohonan SKCK, apabila
telah memenuhi persyaratan.
c. Biaya
Untuk SKCK sesuai PP No. 50 Tahun 2010 tentang Tarif PNBP
Rp. 10.000,-
d. Kesatuan yang menerbitkan
1) Polsek adalah pelaksana proses penerbitan SKCK untuk
keperluan sebagai :
a) Syarat masuk bekerja pada perusahaan lembaga / badan
swasta.
b) Syarat yang diperlukan untuk melaksanakan suatu kegiatan
tertentu dalam lingkungan wilayah Polsek.
2) Polres adalah pelaksana proses penerbitan SKCK untuk
keperluan sebagai :
a) Syarat menjadi pegawai / anggota / lembaga / badan /
instansi / dinas pemerintah, BUMN dan perusahan –
perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
b) Syarat masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah untuk menjadi PNS / TNI / Polri.
/_ c) Syarat...
c) Syarat nikah dengan anggota TNI / Polri.
d) Persyaratan yang diperlukan untuk suatu kegiatan lainnya
berlingkup wilayah Polres.
3) Polda adalah pelaksana proses penerbitan SKCK untuk
keperluan sebagai :
a) Persyaratan / kepentingan pejabat negara ( eksekutif,
legislatif dan yudikatif ) pada daerah Tingkat I/ Provinsi.
b) Syarat menjadi pegawai / anggota / lembaga / badan /
instansi / dinas pemerintah, BUMN dan perusahan –
perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
c) Persyaratan yang diperlukan untuk suatu kegiatan lainnya
berlingkup wilayah Polda.
d) Persyaratan untuk memperoleh pasport /exit permit.
4) Mabes Polri adalah pelaksana proses penerbitan SKCK untuk
keperluan sebagai berikut :
a) Persyaratan / kepentingan pejabat negara ( eksekutif,
legislatif dan yudikatif ) pada tingkat pusat.
b) Syarat menjadi pegawai / anggota / lembaga / badan /
instansi / dinas pemerintah tingkat pusat.
c) Persyaratan yang diperlukan untuk suatu kegiatan lainnya
berlingkup wilayah nasional / antar negara dan orang asing.
2. Perijinan Keramaian
a. Persyaratan
1) Surat permohonan izin disampaiakn langsung secara tertulis
kepada pejabat yang berwenang menerima surat permohonan
izin.
2) Surat permohonan izin dapat diterima oleh satuan setingkat
lebih rendah.
3) Memuat secara jelas mengenai tujuan, sifat, tempat, waktu
kegiatan, penanggung jawab, pembicara dan perkiraan jumlah
peserta / undangan yang hadir dalam keterangan tersebut.
4) Ditandatangani oleh pucuk pimpinan organisasi atau kuasanya
yang sah.
5) Surat permohonan izin dilampiri dengan :
a) Proposal
b) Daftar nama peserta/ undangan.
c) Nama pembicara dan judul makalahnya ( bagi pembicara /
peserta asing disertai fotocopy paspor / visa dan curiculum
vitae )
d) AD / ART organisasi / badan hukum
/_ e) Akte..
e) Akte pendirian organisasi / badan hukum bila diperlukan.
f) Surat Izin dari pemilik tempat.
g) Rute yang dilalui bila kegiatan tersebut dalam bentuk pawai,
karnaval dan lain sejenisnya.
h) Kegiatan tertentu, pemohon dilampiri rekomendasi dari
satuan setingkat lebih rendah dan instansi terkait.
b. Waktu
Waktu yang diperlukan dalam memproses satu berkas Surat Izin
Keramaian selambat – lambatnya 3 hari setelah surat permohonan
disampaikan kepada pejabat yang berwenang menerima
permohonan Surat Izin apabila persyaratan sudah lengkap.
c. Biaya
Pengurusan Surat Izin Keramaian oleh masyarakat tidak dipungut
biaya, dibebankan kepada anggaran negara ( Polri ).
d. Kesatuan yangmenerbitkan
1) Polsek adalah pelaksana proses penerbitan Surat Izin
Keramaian untuk melaksanakan suatu kegiatan keramaian yang
berlingkup satu wilayah kecamatan / Polsek.
2) Polres adalah pelaksana proses penerbitan Surat Izin
Keramaian untuk melaksanakan suatu kegiatan keramaian yang
berlingkup satu wilayah kabupaten / Kota / Polres.
3) Polda adalah pelaksana proses penerbitan Surat Izin Keramaian
untuk melaksanakan suatu kegiatan keramaian yang berlingkup
satu wilayah Provinsi / Polda
4) Mabes Polri adalah pelaksana proses penerbitan Surat Izin
Keramaian untuk melaksanakan suatu kegiatan keramaian yang
berlingkup regional, nasional dan internasional yang
dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Surat Tanda Terima Pemberitahuan ( STTP ) Kegiatan Politik / Non
KMDU
a. Persyaratan
1) Surat pemberitahuan disampaikan langsung secara tertulis
kepada pejabat yang berwenang menerima surat
pemberitahuan.
2) Memuat secara jelas mengenai tujuan, sifat, tempat, waktu
kegiatan, penanggung jawab, pembicara dan perkiraan jumlah
peserta / undangan yang hadir dalam kegiatan tersebut.
/_ 3) Ditandatangani....
3) Ditandatangani oleh pucuk pimpinan organisasi atau kuasanya
yang sah.
4) Surat Pemberitahuan dilampiri dengan :
a) Proposal.
b) Daftar nama peserta /undangan.
c) Nama pembicara dan judul makalahnya.
d) AD / ART organisasi badan / hukum.
e) Akte pendirian organisasi / badan hukum bila diperlukan.
f) Surat izin dari pemilik tempat kegiatan.
g) Kegiatan tertentu, pemberitahuan diminta rekomendasi dari
Polda dan instansi terkait.
b. Waktu
Waktu yang diperlukan dalam memproses satu berkas STTP
kegiatan politik / Non KMDU selambat – lambatnya 3 hari setelah
surat pemberitahuan disampaikan kepada pejabat yang berwenang
menerima surat pemberitahuan, apabila persyaratan sudah
lengkap.
c. Biaya
Pengurusan STTP kegiatan politik / Non KMDU oleh masyarakat
tidak dipungut biaya, dibebankan kepada anggaran negara ( Polri ).
d. Kesatuan yang menerbitkan
1) Polsek adalah pelaksana proses penerbitan STTP untuk
melaksanakan suatu kegiatan Politik / Non KMDU yang
berlingkup satu wilayah Kecamatan / Polsek.
2) Polres adalah pelaksana proses penerbitan STTP untuk
melaksanakan suatu kegiatan Politik / Non KMDU yang
berlingkup satu wilayah Kabupaten / Kota / Polres.
3) Polda adalah pelaksana proses penerbitan STTP untuk
melaksanakan suatu kegiatan Politik / Non KMDU yang
berlingkup satu wilayah Propinsi / Polda
4) Mabes Polri adalah pelaksana proses penerbitan STTP untuk
melaksanakan suatu kegiatan Politik / Non KMDU yang
berlingkup regional dan Nasional yang dilaksanakan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
/_ 4. Surat ....
4. Surat Tanda Terima Pemberitahuan ( STTP ) Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum ( KMDU )
a. Persyaratan
1) Surat pemberitahuan disampaikan langsung secara tertulis
kepada pejabat yang berwenang menerima surat
pemberitahuan.
2) Memuat secara jelas mengenai tujuan, sifat, tempat, waktu
kegiatan, penanggung jawab, pembicara dan perkiraan jumlah
peserta / undangan yang hadir dalam kegiatan KMDU tersebut.
3) Ditandatangani oleh pucuk pimpinan organisasi atau kuasanya
yang sah.
4) Surat Pemberitahuan dilampiri dengan :
a) Proposal.
b) Daftar nama peserta dan perkiraan jumlah peserta.
c) Rute dan kendaraan yang digunakan.
d) Alat Peraga
b. Waktu
Waktu yang diperlukan dalam memproses satu berkas STTP
kegiatan KMDU selambat – lambatnya 1 x 24 jam setelah surat
pemberitahuan disampaikan kepada pejabat yang berwenang
menerima surat pemberitahuan, apabila persyaratan sudah
lengkap.
c. Biaya
Pengurusan STTP kegiatan KMDU oleh masyarakat tidak dipungut
biaya, dibebankan kepada anggaran negara ( Polri ).
d. Kesatuan yang menerbitkan
1) Polsek adalah pelaksana proses penerbitan STTP untuk
melaksanakan suatu kegiatan KMDU yang berlingkup satu
wilayah Kecamatan / Polsek.
2) Polres adalah pelaksana proses penerbitan STTP untuk
melaksanakan suatu kegiatan KMDU yang berlingkup satu
wilayah Kabupaten / Kota / Polres.
3) Polda adalah pelaksana proses penerbitan STTP untuk
melaksanakan suatu kegiatan KMDU yang berlingkup satu
wilayah Propinsi / Polda.
/_ 4) Mabes....
4) Mabes Polri adalah pelaksana proses penerbitan STTP untuk
melaksanakan suatu kegiatan KMDU yang berlingkup regional
dan Nasional yang dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
II. PELAYANAN ORANG ASING
A. Dasar :
1. Undang – Undang NO.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
2. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang
Asing dan Tindakan Keimigrasian.
3. Juknis Kapolri No.Pol : Juknis / 102 / VII / 2002 tgl. 11 Juli 2002 tentang
Penyelenggaraan Ketentuan Wajib Lapor Bagi Orang Asing Tinggal
Terbatas dan Tinggal Tetap di Indonesia.
B. Jenis Pelayanan
1. Yan SKLD ( Surat Keterangan Lapor Diri )
Bagi orang asing yang sudah memiliki Ijin Tinggal Terbatas atau Ijin
Tinggal tetap wajib membuat SKLD dengan ketentuan sebagai berikut
a. Persyaratan
1) Surat Permohonan SKLD dapat diajukan oleh setiap orang
asing pemegang KITAS / KITAP dan disampaikan langsug oleh
pemohon atau kuasanya yang sah / sponsor.
2) Permohonan dilampiri dengan :
a) Surat Sponsor
b) Copy Paspor
c) Copy KITAS / KITAP.
d) Copy Buku Biru.
e) Copy TA.01 / IMTA. ( Untuk TKA )
f) Copy Ijin Belajar ( Untuk Mahasiswa / pelajar ).
g) Mengisi daftar pertanyaan ( Untuk pengajuan baru )
h) Sidik jari ( untuk pengajuan baru ).
i) Kartu SKLD asli yang lama ( untuk perpanjangan ).
j) Pas Foto background warna merah ukuran 4x6 = 2 lembar,
3x4 = 3 lembar.
b. Waktu
Pemrosesan SKLD sekitar 1 bulan.
/_ c. Biaya...
c. Biaya
Biaya penerbitan kartu SKLD berdasarkan PP No. 50 / 2010
tentang tarif PNBP, untuk pemegang KITAS sebesar Rp.100.000,-
dan pemegang KITAP sebesar Rp. 200.000,-
d. Kesatuan yang menerbitkan Kartu SKLD adalah Mabes Polri.
2. Pelayanan STM ( Surat Tanda Melapor )
Untuk kepentingan perlindungan dan pengamanan, setiap orang yang
memberi kesempatan menginap bagi orang asing wajib melaporkan
kepada kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat,
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Persyaratan :
1) Pemohon / sponsor datang langsung ke Kantor Kepolisian
setempat.
2) Surat sponsor yang ditandatangani oleh sponsor sebagai
penangung jawab
3) Surat sponsor dilampiri Fotocopy Paspor, Fotocopy Visa,
Fotocopy KTP sponsor dan pas foto 3x4 = 2 lembar
b. Waktu
Proses 30 menit apabila persyaratan lengkap.
c. Biaya
Pengurusan STM ( Surat Tanda Melapor ) oleh masyarakat tidak
dipungut biaya, dibebankan kepada anggaran negara ( Polri ).
d. Kesatuan yang menerbitkan STM adalah kepolisian setempat baik
Polsek, Polres maupun Polda.
Yogyakarta, Desember 2011
KASI YANMIN
RUDJIANTO. HS
KOMISARIS POLISI NRP 57120131

Tidak ada komentar: