Halaman

Entri Populer

Senin, 21 Januari 2013

Doraemon {Movie}: Nobita's Great Adventure in the South Seas - Hindi - E...


Band Indie Sumenep

http://www.4shared.com/folder/Y4a4S_O5/_online.html
http://www.facebook.com/pages/VALENT-BAND-PAMEKASAN/102265103192372
http://www.stafaband.info/download-mp3-
http://facebook.com/bandindie.sumenep
http://www.4shared.com/audio/WZQwAXKo/02_Priea_-_Juwita.html
http://m.facebook.com/profile.php?v=info&id=109711722395810&refid=17
https://www.google.co.id/search?hl=id&lr=&tbo=d&as_qdr=all&biw=991&bih=516&q=crystal+band+blog&revid=405386424&sa=X&ei=-jT-UKGdLc_NrQej-oHIBw&ved=0CGgQ1QIoATgU
http://sumenep.olx.co.id/lov3-ty-band-indie-sumenep-iid-226986520

Romance-Ikhtiar Hati


My Entri

Romance-Kuingin Kamu


My Entri

Romance-Selalu Setia


My Entri

Pengenalan Gerakan Tanah

Pengenalan Gerakan Tanah
PENDAHULUAN
Indonesia terletak pada pertemuan tiga lempeng dunia yaitu lempeng Eurasia, lempeng Pasifik,dan lempeng Australia yang bergerak saling menumbuk. Akibat tumbukan antara lempeng itumaka terbentuk daerah penunjaman memanjang di sebelah Barat Pulau Sumatera, sebelahSelatan Pulau Jawa hingga ke Bali dan Kepulauan Nusa Tenggara, sebelah Utara KepulauanMaluku, dan sebelah Utara Papua. Konsekuensi lain dari tumbukan itu maka terbentuk palungsamudera, lipatan, punggungan dan patahan di busur kepulauan, sebaran gunungapi, dan sebaransumber gempabumi. Gunungapi yang ada di Indonesia berjumlah 129. Angka itu merupakan13% dari jumlah gunungapi aktif dunia. Dengan demikian Indonesia rawan terhadap bencanaletusan gunungapi dan gempabumi. Di beberapa pantai, dengan bentuk pantai sedang hinggacuram, jika terjadi gempabumi dengan sumber berada di dasar laut atau samudera dapatmenimbulkan gelombang Tsunami.
Jenis tanah pelapukan yang sering dijumpai di Indonesia adalah hasil letusan gunungapi. Tanah ini memiliki komposisi sebagian besar lempung dengan sedikit pasir dan bersifat subur. Tanahpelapukan yang berada di atas batuan kedap air pada perbukitan/punggungan dengankemiringan sedang hingga terjal berpotensi mengakibatkan tanah longsor pada musim hujan dengan curah hujan berkuantitas tinggi. Jika perbukitan tersebut tidak ada tanaman kerasberakar kuat dan dalam, maka kawasan tersebut rawan bencana tanah longsor.
PENGERTIAN TANAH LONGSOR
Tanah longsor adalah perpindahan material pembentuk lereng berupa batuan, bahan rombakan,tanah, atau material campuran tersebut, bergerak ke bawah atau keluar lereng. Proses terjadinyatanah longsor dapat diterangkan sebagai berikut: air yang meresap ke dalam tanah akanmenambah bobot tanah. Jika air tersebut menembus sampai tanah kedap air yang berperansebagai bidang gelincir, maka tanah menjadi licin dan tanah pelapukan di atasnya akan bergerakmengikuti lereng dan keluar lereng.
JENIS TANAH LONGSOR
Ada 6 jenis tanah longsor, yakni: longsoran translasi, longsoran rotasi, pergerakan blok,runtuhan batu, rayapan tanah, dan aliran bahan rombakan. Jenis longsoran translasi dan rotasipaling banyak terjadi di Indonesia. Sedangkan longsoran yang paling banyak memakan korban
jiwa manusia adalah aliran bahan rombakan.
1.
Longsoran Translasi Longsoran translasi adalah ber-geraknya massa tanah dan batuan pada bidang gelincir berbentuk rata ataumenggelombang landai.
2.
Longsoran Rotasi
Longsoran rotasi adalah bergerak-nya massa tanah dan batuan pada bidang gelincir berbentuk cekung.
3.
Pergerakan Blok
Pergerakan blok adalah perpindahan batuan yang bergerakpada bidang gelincir berbentuk rata. Longsoran ini disebutjuga longsoran translasi blok batu.
4.
Runtuhan Batu
Runtuhan batu terjadi ketika sejum-lah besar batuan atau material lain bergerak ke bawah dengan cara jatuh bebas.Umumnya terjadi pada lereng yang terjal hingga meng-gantung terutama di daerah pantai. Batu-batu besar yang jatuh dapat menyebabkan kerusakan yang parah.
5.
Rayapan Tanah Rayapan Tanah adalah jenis tanah longsor yang bergeraklambat. Jenis tanahnya berupa butiran kasar dan halus. Jenistanah longsor ini hampir tidak dapat dikenali. Setelah waktuyang cukup lama longsor jenis rayapan ini bisa menyebabkan tiang-tiang telepon, pohon, atau rumah miring ke bawah.
6.
Aliran Bahan Rombakan Jenis tanah longsor ini terjadi ketika massa tanah bergerakdidorong oleh air. Kecepatan aliran tergantung padakemiringan lereng, volume dan tekanan air, dan jenis materialnya. Gerakannya terjadi di sepanjang lembah danmampu mencapai ratusan meter jauhnya. Di beberapa tempatbisa sampai ribuan meter seperti di daerah aliran sungai disekitar gunungapi. Aliran tanah ini dapat menelan korban cukup banyak.
GEJALA UMUM TANAH LONGSOR

Munculnya retakan-retakan di lereng yang sejajar dengan arah tebing.

Biasanya terjadi setelah hujan.

Munculnya mata air baru secara tiba-tiba.

Tebing rapuh dan kerikil mulai berjatuhan.
PENYEBAB TERJADINYA TANAH LONGSOR
Pada prinsipnya tanah longsor terjadi bila gaya pendorong pada lereng lebih besar daripada gayapenahan. Gaya penahan umumnya dipengaruhi oleh kekuatan batuan dan kepadatan tanah.Sedangkan gaya pendorong dipengaruhi oleh besarnya sudut lereng, air, beban serta berat jenis tanah batuan.
Faktor-faktor Penyebab Tanah Longsor
1.
Hujan
Ancaman tanah longsor biasanya dimulai pada bulan November karenameningkatnya intensitas curah hujan. Musim kering yang panjang akanmenyebabkan terjadinya penguapan air di permukaan tanah dalam
jumlah besar. Hal itu mengakibatkan munculnya pori-pori atau rongga tanah hingga terjadi retakan dan merekahnya tanah permukaan. Ketika hujan, air akan menyusup ke bagian yang retak sehingga tanahdengan cepat mengembang kembali. Pada awal musim hujan, intensitashujan yang tinggi biasanya sering terjadi, sehingga kandungan air padatanah menjadi jenuh dalam waktu singkat. Hujan lebat pada awal musim dapat menimbulkan longsor, karenamelalui tanah yang merekah air akan masuk dan terakumulasi di bagian dasar lereng, sehingga menimbulkan gerakan lateral. Bila adapepohonan di permukaannya, tanah longsor dapat dicegah karena airakan diserap oleh tumbuhan. Akar tumbuhan juga akan berfungsimengikat tanah.
2.
Lereng terjal Lereng atau tebing yang terjal akan memperbesar gaya pendorong.Lereng yang terjal terbentuk karena pengikisan air sungai, mata air, airlaut, dan angin. Kebanyakan sudut lereng yang menyebabkan longsoradalah 180 apabila ujung lerengnya terjal dan bidang longsorannya mendatar.
3.
Tanah yangkurang padatdan tebal
Jenis tanah yang kurang padat adalah tanah lempung atau tanah liatdengan ketebalan lebih dari 2,5 m dan sudut lereng lebih dari 220.Tanah jenis ini memiliki potensi untuk terjadinya tanah longsor terutama bila terjadi hujan. Selain itu tanah ini sangat rentan terhadappergerakan tanah karena menjadi lembek terkena air dan pecah ketikahawa terlalu panas.
4.
Batuan yangkurang kuat
Batuan endapan gunung api dan batuan sedimen berukuran pasir dan campuran antara kerikil, pasir, dan lempung umumnya kurang kuat.Batuan tersebut akan mudah menjadi tanah bila mengalami prosespelapukan dan umumnya rentan terhadap tanah longsor bila terdapatpada lereng yang terjal.
5.
Jenis tata lahan
Tanah longsor banyak terjadi di daerah tata lahan persawahan,perladangan, dan adanya genangan air di lereng yang terjal. Pada lahanpersawahan akarnya kurang kuat untuk mengikat butir tanah danmembuat tanah menjadi lembek dan jenuh dengan air sehingga mudah terjadi longsor. Sedangkan untuk daerah perladangan penyebabnyaadalah karena akar pohonnya tidak dapat menembus bidang longsoranyang dalam dan umumnya terjadi di daerah longsoran lama.
6.
Getaran
Getaran yang terjadi biasanya diakibatkan oleh gempabumi, ledakan,getaran mesin, dan getaran lalulintas kendaraan. Akibat yangditimbulkannya adalah tanah, badan jalan, lantai, dan dinding rumahmenjadi retak.
7.
Susut muka airdanau ataubendungan
Akibat susutnya muka air yang cepat di danau maka gaya penahanlereng menjadi hilang, dengan sudut kemiringan waduk 220 mudahterjadi longsoran dan penurunan tanah yang biasanya diikuti olehretakan.
8.
Adanya bebantambahan
Adanya beban tambahan seperti beban bangunan pada lereng, dan kendaraan akan memperbesar gaya pendorong terjadinya longsor,terutama di sekitar tikungan jalan pada daerah lembah. Akibatnyaadalah sering terjadinya penurunan tanah dan retakan yang arahnya kearah lembah.
9.
Pengikisan/erosi Pengikisan banyak dilakukan oleh air sungai ke arah tebing. Selain ituakibat penggundulan hutan di sekitar tikungan sungai, tebing akanmenjadi terjal.
10.
Adanya material timbunan padatebing Untuk mengembangkan dan memperluas lahan pemukiman umumnya dilakukan pemotongan tebing dan penimbunan lembah. Tanah timbunanpada lembah tersebut belum terpadatkan sempurna seperti tanah asliyang berada di bawahnya. Sehingga apabila hujan akan terjadipenurunan tanah yang kemudian diikuti dengan retakan tanah.
11.
Bekas longsoranlama
Longsoran lama umumnya terjadi selama dan setelah terjadipengendapan material gunung api pada lereng yang relatif terjal ataupada saat atau sesudah terjadi patahan kulit bumi. Bekas longsoran lamamemilki ciri:

Adanya tebing terjal yang panjang melengkung membentuktapal kuda.

Umumnya dijumpai mata air, pepohonan yang relatif tebalkarena tanahnya gembur dan subur.

Daerah badan longsor bagian atas umumnya relatif landai.

Dijumpai longsoran kecil terutama pada tebing lembah.

Dijumpai tebing-tebing relatif terjal yang merupakan bekas longsoran kecil pada longsoran lama.

Dijumpai alur lembah dan pada tebingnya dijumpai retakan danlongsoran kecil.

Longsoran lama ini cukup luas.
12.
Adanya bidang diskontinuitas (bidang tidaksinambung) Bidang tidak sinambung ini memiliki ciri:

Bidang perlapisan batuan

Bidang kontak antara tanah penutup dengan batuan dasar

Bidang kontak antara batuan yang retak-retak dengan batuan yang kuat.

Bidang kontak antara batuan yang dapat melewatkan air dengan
batuan yang tidak melewatkan air (kedap air).

Bidang kontak antara tanah yang lembek dengan tanah yangpadat.
Bidang-bidang tersebut merupakan bidang lemah dan dapat berfungsisebagai bidang luncuran tanah longsor.
13.
Penggundulan hutan
Tanah longsor umumnya banyak terjadi di daerah yang relatif gunduldimana pengikatan air tanah sangat kurang.
14.
Daerah pembuangan sampah
Penggunaan lapisan tanah yang rendah untuk pembuangan sampahdalam jumlah banyak dapat mengakibatkan tanah longsor apalagiditambah dengan guyuran hujan, seperti yang terjadi di TempatPembuangan Akhir Sampah Leuwigajah di Cimahi. Bencana inimenyebabkan sekitar 120 orang lebih meninggal.
WILAYAH RAWAN TANAH LONGSOR
Setidaknya terdapat 918 lokasi rawan longsor di Indonesia. Setiap tahunnya kerugian yangditanggung akibat bencana tanah longsor sekitar Rp 800 miliar, sedangkan jiwa yang terancamsekitar 1 juta.
Daerah yang memiliki rawan longsor

Jawa Tengah 327 Lokasi

Jawa Barat 276 Lokasi

Sumatera Barat 100 Lokasi

Sumatera Utara 53 Lokasi

Yogyakarta 30 Lokasi

Kalimantan Barat 23 Lokasi

Sisanya tersebar di NTT, Riau, Kalimantan Timur, Bali, dan Jawa Timur.
DAFTAR KEJADIAN DAN KORBAN BENCANA TANAH LONGSOR 2003-2005
No.
Propinsi
Jumlah Kejadian
Korban Jiwa
RH
RR
RT
LPR (ha)
JL (m)
MD
LL
1.
Jawa Barat
77
166
108
198
1751
2290
140
705
2.
Jawa Tenah
15
17
9
31
22
200
1
75
3.
Jawa Timur
1
3
-
-
27
-
70
-
4.
Sumatera Barat
5
63
25
16
14
-
540
60
5.
Sumatera Utara
3
126
-
1
40
8
-
80
6.
Sulawesi Selatan
1
33
2
10
-
-
-
-
7.
Papua
1
3
5
-
-
-
-
-
Jumlah
103
411
149
256
1854
2498
751
920
Keterangan
MD
: Meninggal dunia
ML
: Luka - luka
RR
: Rumah rusak
RH
: Rumah hancur
RT
: Rumah terancam
BLR
: Bangunan lainnya rusak
BLH
: Bangunan lainnya hancur
LPR
: Lahan petanian rusak ( dalam hektar)
JL
: Jalan terputus
Tampak bahwa kejadian bencana dan jumlah korban bencana tanah longsor di Propinsi JawaBarat lebih besar dibandingkan dengan propinsi lainnya. Hal demikian disebabkan oleh faktorgeologi, morfologi, curah hujan, dan jumlah penduduk serta kegiatannya.
PENCEGAHAN TERJADINYA BENCANA TANAH LONGSOR
Jangan mencetak sawah dan membuat kolam pada lereng bagian atas di dekat pemukiman(gb Kiri). Buatlah terasering (sengkedan) [ada lereng yang terjal bila membangun permukiman (gb.kanan)
Segera menutup retakan tanah dan dipadatkan agar air tidak masuk ke dalam tanah melaluiretakan.(gb.kiri) Jangan melakukan penggalian di bawah lereng terjal.(gb.kanan)
Jangan menebang pohon di lereng (gb.kiri)
Jangan membangun rumah di bawah tebing. (gb. kanan)
Jangan mendirikan permukiman di tepi lereng yang Terjal (gb.kiri) Pembangunan rumah yang benar di lereng bukit. (gb.kanan)
Jangan mendirikan bangunan di bawah tebing yang terjal. (gb.kiri)
Pembangunan rumah yang salah di lereng bukit. (gb.kanan)
Jangan memotong tebing jalan menjadi tegak. (gb.kiri)
Jangan mendirikan rumah di tepi sungai yang rawan erosi. (gb.kanan)
TAHAPAN MITIGASI BENCANA TANAH LONGSOR

Pemetaan Menyajikan informasi visual tentang tingkat kerawanan bencana alam geologi di suatuwilayah, sebagai masukan kepada masyarakat dan atau pemerintah kabupaten/kota danprovinsi sebagai data dasar untuk melakukan pembangunan wilayah agar terhindar daribencana.

Penyelidikan Mempelajari penyebab dan dampak dari suatu bencana sehingga dapat digunakan dalamperencanaan penanggulangan bencana dan rencana pengembangan wilayah.

Pemeriksaan Melakukan penyelidikan pada saat dan setelah terjadi bencana, sehingga dapat diketahuipenyebab dan cara penaggulangannya.

Pemantauan Pemantauan dilakukan di daerah rawan bencana, pada daerah strategis secara ekonomidan jasa, agar diketahui secara dini tingkat bahaya, oleh pengguna dan masyarakat yang bertempat tinggal di daerah tersebut.

Sosialisasi Memberikan pemahaman kepada Pemerintah Provinsi /Kabupaten /Kota atauMasyarakat umum, tentang bencana alam tanah longsor dan akibat yang
ditimbulkannnya. Sosialisasi dilakukan dengan berbagai cara antara lain, mengirimkan

poster, booklet, dan leaflet atau dapat juga secara langsung kepada masyarakat danaparat pemerintah.

Pemeriksaan bencana longsor
Bertujuan mempelajari penyebab, proses terjadinya, kondisi bencana dan tatacara penanggulangan bencana di suatu daerah yang terlanda bencana tanah longsor.
SELAMA DAN SESUDAH TERJADI BENCANA
1.
Tanggap Darurat
Yang harus dilakukan dalam tahap tanggap darurat adalah penyelamatan dan pertolongankorban secepatnya supaya korban tidak bertambah. Ada beberapa hal yang harusdiperhatikan, antara lain:

Kondisi medan

Kondisi bencana

Peralatan

Informasi bencana
2.
Rehabilitasi
Upaya pemulihan korban dan prasarananya, meliputi kondisi sosial, ekonomi, dan saranatransportasi. Selain itu dikaji juga perkembangan tanah longsor dan teknik pengendaliannyasupaya tanah longsor tidak berkembang dan penentuan relokasi korban tanah longsor bilatanah longsor sulit dikendalikan.
3.
Rekonstruksi
Penguatan bangunan-bangunan infrastruktur di daerah rawan longsor tidak menjadipertimbangan utama untuk mitigasi kerusakan yang disebabkan oleh tanah longsor, karenakerentanan untuk bangunan-bangunan yang dibangun pada jalur tanah longsor hampir100%.
Ada beberapa tindakan perlindungan dan perbaikan yang bisa ditambah untuk tempat-tempat hunian, antara lain:

Perbaikan drainase tanah (menambah materi-materi yang bisa menyerap).

Modifikasi lereng (pengurangan sudut lereng sebelum pem-bangunan).

Vegetasi kembali lereng-lereng.

Beton-beton yang menahan tembok mungkin bisa menstabilkan lokasi hunian.
FOTO-FOTO KEJADIAN TANAH LONGSOR DI INDONESIA
Batu yang berjatuhan akibat longsor yang terjadi di kawan wisata air panas
Pacet.(gb.kiri)
Tumpukan kayu yang terbawa arus longsor dan banjir di Bahorok Sumatera utara
yang memakan korban sekitar 200 orang. (gb.kanan)
Longsor batu di kawasan penambangan batu Desa Setianegara, Kecamatan Cilimus
Kabupaten Kuningan Jawa Barat.(kiri)
Sebuah rumah di Kecamatan Kadungora, Garut, porak-poranda akibat tanah longsor
yang melanda wilayah di Jawa Barat.(kanan)
Masyarakat melihat bis yang terperosok keluar dari jalan raya akibat terjangan longsoran
tanah di Cilacap, Jawa Tengah.(gb.kiri)
Tim evakuasi bencana longsor TPAS Leuwigajah, Cimahi, Jawa Barat sedang bekerja
mengangkat tumpukan sampah.(gbkanan)
Longsor yang terjadi di Semarang tahun 2002, menimbun 9 rumah yang
berada di bawahnya.(gb.kiri)
Longsor yang terjadi di Padang tahun 2005 mengakibatkan sejumlah ruas jalan
terputus.(gb.kanan)
PETA ZONA KERENTANAN TANAH LONGSOR INDONESIA Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral

Romance


DAFTAR NAMA PEJABAT UTAMA POLDA JATIM

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA TIMUR
DAFTAR NAMA PEJABAT UTAMA
POLDA JATIM


Drs.HADIATMOKO,S.H.
Inspektur Jenderal Polisi
Kapolda
Islam
Drs. EDDI SUMANTRI, S.H,. M.M.
Brigadir Jenderal Polisi
Wakapolda
Islam
Drs. ACHMAD LUMUMBA, S.H.
Komisaris Besar Polisi
Irwasda
Islam
Drs. GAMAR BASRI
Komisaris Besar Polisi
Karorena
Islam
Drs. DUNAN ISMAIL ISJA, M.M.
Komisaris Besar Polisi
KaroSDM
Islam
Dra. PUDJI ASTUTI, M.M.
Komisaris Besar Polisi
Dirbinmas
Islam
Dra. JUANSIH SH. M.hum.
Komisaris Besar Polisi
Karosarpras
Islam
Drs. ABDUL GOFUR, S.H, M.H.
Komisaris Besar Polisi
Karoops
Islam
Drs. DWI HARTONO
Komisaris Besar Polisi
Dirintelkam
Islam
Drs. SUROTO, M.Si.
Komisaris Besar Polisi
Dirreskrimsus
Islam
Jl. A. Yani no. 116 Surabaya
Telp/fax. 031 - 8280333
Jl. A. Yani no. 116 Surabaya
Telp/fax. 031 - 8290333
Jl. A. Yani no. 116 Surabaya
Telp. 031 - 8290457
Jl. A. Yani no. 116 Surabaya
Telp. 031 - 8290180
Jl. A. Yani no. 116 Surabaya
Telp. 031 - 8280500
Jl. A. Yani no. 116 Surabaya
Telp. 031 - 8280459
Jl. A. Yani no. 116 Surabaya
Telp. 031 - 8290447
Jl. A. Yani no. 116 Surabaya
Telp. 031 - 8280966
Jl. A. Yani no. 116 Surabaya
Telp. 031 - 8290073
Jl. A. Yani no. 116 Surabaya
Telp. 031 - 8280690
Jl. Bengawan no. 30 Surabaya
Telp. 031 - 5677712
Jl. Raya Darmo no. 63 Surabaya
Telp. 031 - 5662436
Perum Pamen Polda Blok A-2 Surabaya
Telp. 031 - 8282600
Perum Pamen Polda Blok A-1 Surabaya
Telp. 031 - 8293342
Perum Pamen Polda Blok A-14 Surabaya
Telp. 031 - 8289577
Jl. Ketintang Madya II No.30
Surabaya
Telp. 031 - 8273678
Perum Pamen Polda Blok A-3 Surabaya
Telp. 031 - 8285985
Perum Pamen Polda Blok A-5 Surabaya
Telp. 031 - 8286207
Perum Pamen Polda Blok A-15 Surabaya
Telp. 031 - 8282400
Perum Pamen Polda Blok A-7 Surabaya
Telp. 031 - 8297865

Drs. AGUS KURNIADY SUTISNA, M.M.
Komisaris Besar Polisi
Dirreskrimum
Islam
Komisaris Besar Polisi
Dirlantas
Islam
Komisaris Besar Polisi
Dirpamobvit
Islam
AGOES DOETA SOEPRANGGONO, S.ST
Komisaris Besar Polisi
Dirpolair
Islam
Drs. M.ELIA WASONO MASTOKO,S.H,M.M
Komisaris Besar Polisi
Dirsabhara
Islam
Drs. BAMBANG TRIYANTO, S.H.
Komisaris Besar Polisi
Dirresnarkoba
Islam
Ajun Komisaris Besar Polisi
KaSPKT
JUPITO
Ajun Komisaris Besar Polisi
Dirtahti
Islam
ASHARI JAMALUDDIN, S.H.
Komisaris Besar Polisi
Kabidkeu
Islam
Drs. JAWARI, S.H.
Ajun Komisaris Besar Polisi
Kabidtelematika
Islam
dr. TB. RIJANTO
Komisaris Besar Polisi
Karumkit Samsoeri Mertoyoso
Khatolik
Jl. A. Yani no. 116
Surabaya
Telp.031-8287730
Jl. A. Yani no. 116 Surabaya
Telp. 031 - 8291050
Jl. DR. Soetomo 82-84
Telp. 031-5677070
Surabaya
Jl. Intan no.1 Surabaya
Tlp.031 - 3291953
031 - 3284919/Spri
Jl. A. Yani no. 116 Surabaya
Telp. 031 - 8280546
Jl. A. Yani no. 116 Surabaya
Telp. 031 - 8290058
Jl. A.Yani
Surabaya
Jl.A.Yani
Surabaya
Jl. A. Yani no. 116 Surabaya
Telp. 031 - 8273726
Jl. A. Yani no. 116 Surabaya
Telp. 031 - 8282087
Jl. A. Yani no. 116 Surabaya
Telp. 031 - 8292227
Perum Pamen Polda Blok. A-12 Surabaya
Perum Pamen Polda Blok A-11 Surabaya
Telp. 031 - 8283484
Gayungan Kebonsari
Perum Injoko No. 22
Surabaya
Perum pamen Polda Blok A-10 Surabaya
Telp. 031 - 8285455
Jl. Perum Pamen Polda Blok B-4
Surabaya
Ketintang No. 17A
Surabaya
Jl. Perum Pamen Polda Blok A-6
Surabaya
Perum Pamen Polda Blok A-12 Surabaya
Telp. 031 - 8283200
Perum Pamen Polda Blok B-6 Surabaya
Telp. 031 - 8290813

dr. DIDI AGUS MINTADI SPJP, D.F.M.
Komisaris Besar Polisi
Kabiddokkes
Islam
KADARUSMAN, S.H.
Komisaris Besar Polisi
Kabidkum
Islam
Drs. TOMSI TOHIR, M.Si.
Komisaris Besar Polisi
Kabidpropam
Islam
Drs. HILMAN THAYIB
Komisaris Besar Polisi
Kabidhumas
Islam
Drs. MASHUDI
Komisaris Besar Polisi
Kasatbrimob
Islam
Drs. THOFAN HERINOTO
Komisaris Besar Polisi
Ka SPN Mojokerto
Islam
Drs. SUBAGIYANTO, M.Si
Komisaris Besar Polisi
Kalabfor Cab. Surabaya
katholik
FAIZAL THOYIB, S.I.K.
Komisaris Besar Polisi
Kasatgaswil Jatim Densus 88 AT Polri
Islam
Drs. DWI SUPRIJONO
Ajun Komisaris Besar Polisi
Kasetum
Islam
ROSA TOMASETIAWATI, S.H, M.H.
Ajun Komisaris Besar Polisi
Kayanma
Islam
RICKY PURNAMA, S.I.K., M.H.
Ajun Komisaris Besar Polisi
Korspripim
Islam
Jl. A. Yani no. 116 Surabaya
Telp. 031 - 8290278
Jl. A. yani no. 116 Surabaya
Telp. 031 – 8290091
Jl. A. Yani no. 116 Surabaya
Telp. 031 - 8273726
Jl. A. Yani no. 116 Surabaya
Telp. 031 - 8289300
Jl. Bhayangkara no. 4 Taman Sidoarjo
Telp. 031 - 7871881
Jl. Raya Bangsal Mojokerto
Telp. 0321 - 322900
0321 - 324211
Jl. A. Yani no. 116 Surabaya
Telp. 031 - 8280550
Jl. A. Yani no. 116 Surabaya
Telp. 031 - 8289466
Jl. A. Yani no. 116 Surabaya
Telp. 031 - 8290100
Jl. A. Yani no. 116 Surabaya
Telp. 031 -
Jl. A. yani no. 116 Surabaya
Telp. 031 - 8290333
Sidosermo PDK II No.123 Jagir
Surabaya
Perum Pamen Polda Blok B-1
Telp. 031 - 8297411
Aspol Brimob Medaeng Waru Sidoarjo
Telp. 031 - 8550119
Aspol SPN Blok A no. 2 Mojokerto
Telp. 0321 - 322397
Perum Pamen Polda Blok C-16
Telp. 031 - 8293099
Jl. Garuda III No.22 Rewin Waru
Sidoarjo
Telp. 031 – 8536070
Pepelegi Indah
Blok.K No.18 Belakang Makro
Waru – Sidoarjo
Perum Pamen Polda Blok C.17
Surabaya
Surabaya, Januari 2012
Ttd
PID SETUM POLDA JATIM

PROSEDUR PERIJINAN KEGIATAN MASYARAKAT, SKCK DAN PELAYANAN ORANG ASING

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
DIREKTORAT INTELIJEN KEAMANAN
PROSEDUR PERIJINAN KEGIATAN MASYARAKAT,
SKCK DAN PELAYANAN ORANG ASING
I. PELAYANAN PERIZINAN KEGIATAN MASYARAKAT
A. Dasar
1. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Juklap Kapolri No.Pol : Juklap / 02 / XII/ 1995 tentang perizinan dan
pemberitahuan kegiatan masyarakat.
3. Skep Kapolri No.Pol : Skep / 1600 / X / 1998 tentang Naskah
sementara tatacara pemberian STTP menyampaikan pendapat di
muka umum.
4. Peraturan Kapolri No.9 Tahun 2008 tentang tatacara penyelenggaraan
pelayanan pengamanan dan penanganan perkara penyampaian
pendapat di muka umum.
5. Skep Kapolri No.Pol : Skep / 816 / IX / 2003 tentang Naskah
Sementara Petunjuk Lapangan Penerbitan Surat Ketarangan Catatan
Kepolisian (SKCK ).
B. Jenis Pelayanan
1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
a. Persyaratan
1) Untuk Warga Negara Indonesia
a) Permohonan SKCK dapat diajukan oleh setiap anggota
masyarakat dan disampaikan langsung oleh pemohon atau
kuasanya yang sah.
b) Surat Keterangan RT / RW yang menyatakan sudah berapa
lama dan apakah ada catatan perilaku yang menyimpang
atau tidak terhadap norma sosial yang berlaku, disahkan
oleh lurah dan camat setempat.
c) Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga, Akte Kelahiran atau
identitas lain yang belum memiliki KTP.
d) Mengisi Daftar Pertanyaan.
e) Pas Photo berwarna merah ukuran 4x6 = 4 lembar.
/_f ) Bagi....
f) Bagi SKCK yang merupakan penerusan dari satuan Polri
satu tingkat lebih rendah, harus dilampiri dengan
rekomendasi kriminal atau rekomendasi SKCK.
g) Khusus SKCK untuk keperluan antar negara, pemohon
melampirkan fotoopy Paspor.
2) Untuk Warga Negara Asing
a) Permohonan SKCK dapat diajukan oleh setiap orang asing
yang telah memenuhi persyaratan :
‐ Pernah tinggal di Indonesia 3 bulan atau lebih.
‐ Memegang Izin Tinggal.
‐ Telah melapor diri ke Polri / SKLD.
b) Permohonan dapat disampaikan langsung oleh pemohon
atau kuasanya yang sah / sponsor.
c) Fotocopy SKLD ( Surat Keterangan Lapor Diri )
d) Fotocopy Kitas / Kitap.
e) Fotocopy Pasport.
f) Pas Foto background warna merah ukuran 4x6 = 4 lembar.
b. Waktu
Waktu yang diperlukan dalam memproses SKCK selambat –
lambatnya 1 hari setelah surat permohonan disampaikan kepada
pejabat yang berwenang menerima permohonan SKCK, apabila
telah memenuhi persyaratan.
c. Biaya
Untuk SKCK sesuai PP No. 50 Tahun 2010 tentang Tarif PNBP
Rp. 10.000,-
d. Kesatuan yang menerbitkan
1) Polsek adalah pelaksana proses penerbitan SKCK untuk
keperluan sebagai :
a) Syarat masuk bekerja pada perusahaan lembaga / badan
swasta.
b) Syarat yang diperlukan untuk melaksanakan suatu kegiatan
tertentu dalam lingkungan wilayah Polsek.
2) Polres adalah pelaksana proses penerbitan SKCK untuk
keperluan sebagai :
a) Syarat menjadi pegawai / anggota / lembaga / badan /
instansi / dinas pemerintah, BUMN dan perusahan –
perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
b) Syarat masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah untuk menjadi PNS / TNI / Polri.
/_ c) Syarat...
c) Syarat nikah dengan anggota TNI / Polri.
d) Persyaratan yang diperlukan untuk suatu kegiatan lainnya
berlingkup wilayah Polres.
3) Polda adalah pelaksana proses penerbitan SKCK untuk
keperluan sebagai :
a) Persyaratan / kepentingan pejabat negara ( eksekutif,
legislatif dan yudikatif ) pada daerah Tingkat I/ Provinsi.
b) Syarat menjadi pegawai / anggota / lembaga / badan /
instansi / dinas pemerintah, BUMN dan perusahan –
perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
c) Persyaratan yang diperlukan untuk suatu kegiatan lainnya
berlingkup wilayah Polda.
d) Persyaratan untuk memperoleh pasport /exit permit.
4) Mabes Polri adalah pelaksana proses penerbitan SKCK untuk
keperluan sebagai berikut :
a) Persyaratan / kepentingan pejabat negara ( eksekutif,
legislatif dan yudikatif ) pada tingkat pusat.
b) Syarat menjadi pegawai / anggota / lembaga / badan /
instansi / dinas pemerintah tingkat pusat.
c) Persyaratan yang diperlukan untuk suatu kegiatan lainnya
berlingkup wilayah nasional / antar negara dan orang asing.
2. Perijinan Keramaian
a. Persyaratan
1) Surat permohonan izin disampaiakn langsung secara tertulis
kepada pejabat yang berwenang menerima surat permohonan
izin.
2) Surat permohonan izin dapat diterima oleh satuan setingkat
lebih rendah.
3) Memuat secara jelas mengenai tujuan, sifat, tempat, waktu
kegiatan, penanggung jawab, pembicara dan perkiraan jumlah
peserta / undangan yang hadir dalam keterangan tersebut.
4) Ditandatangani oleh pucuk pimpinan organisasi atau kuasanya
yang sah.
5) Surat permohonan izin dilampiri dengan :
a) Proposal
b) Daftar nama peserta/ undangan.
c) Nama pembicara dan judul makalahnya ( bagi pembicara /
peserta asing disertai fotocopy paspor / visa dan curiculum
vitae )
d) AD / ART organisasi / badan hukum
/_ e) Akte..
e) Akte pendirian organisasi / badan hukum bila diperlukan.
f) Surat Izin dari pemilik tempat.
g) Rute yang dilalui bila kegiatan tersebut dalam bentuk pawai,
karnaval dan lain sejenisnya.
h) Kegiatan tertentu, pemohon dilampiri rekomendasi dari
satuan setingkat lebih rendah dan instansi terkait.
b. Waktu
Waktu yang diperlukan dalam memproses satu berkas Surat Izin
Keramaian selambat – lambatnya 3 hari setelah surat permohonan
disampaikan kepada pejabat yang berwenang menerima
permohonan Surat Izin apabila persyaratan sudah lengkap.
c. Biaya
Pengurusan Surat Izin Keramaian oleh masyarakat tidak dipungut
biaya, dibebankan kepada anggaran negara ( Polri ).
d. Kesatuan yangmenerbitkan
1) Polsek adalah pelaksana proses penerbitan Surat Izin
Keramaian untuk melaksanakan suatu kegiatan keramaian yang
berlingkup satu wilayah kecamatan / Polsek.
2) Polres adalah pelaksana proses penerbitan Surat Izin
Keramaian untuk melaksanakan suatu kegiatan keramaian yang
berlingkup satu wilayah kabupaten / Kota / Polres.
3) Polda adalah pelaksana proses penerbitan Surat Izin Keramaian
untuk melaksanakan suatu kegiatan keramaian yang berlingkup
satu wilayah Provinsi / Polda
4) Mabes Polri adalah pelaksana proses penerbitan Surat Izin
Keramaian untuk melaksanakan suatu kegiatan keramaian yang
berlingkup regional, nasional dan internasional yang
dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Surat Tanda Terima Pemberitahuan ( STTP ) Kegiatan Politik / Non
KMDU
a. Persyaratan
1) Surat pemberitahuan disampaikan langsung secara tertulis
kepada pejabat yang berwenang menerima surat
pemberitahuan.
2) Memuat secara jelas mengenai tujuan, sifat, tempat, waktu
kegiatan, penanggung jawab, pembicara dan perkiraan jumlah
peserta / undangan yang hadir dalam kegiatan tersebut.
/_ 3) Ditandatangani....
3) Ditandatangani oleh pucuk pimpinan organisasi atau kuasanya
yang sah.
4) Surat Pemberitahuan dilampiri dengan :
a) Proposal.
b) Daftar nama peserta /undangan.
c) Nama pembicara dan judul makalahnya.
d) AD / ART organisasi badan / hukum.
e) Akte pendirian organisasi / badan hukum bila diperlukan.
f) Surat izin dari pemilik tempat kegiatan.
g) Kegiatan tertentu, pemberitahuan diminta rekomendasi dari
Polda dan instansi terkait.
b. Waktu
Waktu yang diperlukan dalam memproses satu berkas STTP
kegiatan politik / Non KMDU selambat – lambatnya 3 hari setelah
surat pemberitahuan disampaikan kepada pejabat yang berwenang
menerima surat pemberitahuan, apabila persyaratan sudah
lengkap.
c. Biaya
Pengurusan STTP kegiatan politik / Non KMDU oleh masyarakat
tidak dipungut biaya, dibebankan kepada anggaran negara ( Polri ).
d. Kesatuan yang menerbitkan
1) Polsek adalah pelaksana proses penerbitan STTP untuk
melaksanakan suatu kegiatan Politik / Non KMDU yang
berlingkup satu wilayah Kecamatan / Polsek.
2) Polres adalah pelaksana proses penerbitan STTP untuk
melaksanakan suatu kegiatan Politik / Non KMDU yang
berlingkup satu wilayah Kabupaten / Kota / Polres.
3) Polda adalah pelaksana proses penerbitan STTP untuk
melaksanakan suatu kegiatan Politik / Non KMDU yang
berlingkup satu wilayah Propinsi / Polda
4) Mabes Polri adalah pelaksana proses penerbitan STTP untuk
melaksanakan suatu kegiatan Politik / Non KMDU yang
berlingkup regional dan Nasional yang dilaksanakan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
/_ 4. Surat ....
4. Surat Tanda Terima Pemberitahuan ( STTP ) Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum ( KMDU )
a. Persyaratan
1) Surat pemberitahuan disampaikan langsung secara tertulis
kepada pejabat yang berwenang menerima surat
pemberitahuan.
2) Memuat secara jelas mengenai tujuan, sifat, tempat, waktu
kegiatan, penanggung jawab, pembicara dan perkiraan jumlah
peserta / undangan yang hadir dalam kegiatan KMDU tersebut.
3) Ditandatangani oleh pucuk pimpinan organisasi atau kuasanya
yang sah.
4) Surat Pemberitahuan dilampiri dengan :
a) Proposal.
b) Daftar nama peserta dan perkiraan jumlah peserta.
c) Rute dan kendaraan yang digunakan.
d) Alat Peraga
b. Waktu
Waktu yang diperlukan dalam memproses satu berkas STTP
kegiatan KMDU selambat – lambatnya 1 x 24 jam setelah surat
pemberitahuan disampaikan kepada pejabat yang berwenang
menerima surat pemberitahuan, apabila persyaratan sudah
lengkap.
c. Biaya
Pengurusan STTP kegiatan KMDU oleh masyarakat tidak dipungut
biaya, dibebankan kepada anggaran negara ( Polri ).
d. Kesatuan yang menerbitkan
1) Polsek adalah pelaksana proses penerbitan STTP untuk
melaksanakan suatu kegiatan KMDU yang berlingkup satu
wilayah Kecamatan / Polsek.
2) Polres adalah pelaksana proses penerbitan STTP untuk
melaksanakan suatu kegiatan KMDU yang berlingkup satu
wilayah Kabupaten / Kota / Polres.
3) Polda adalah pelaksana proses penerbitan STTP untuk
melaksanakan suatu kegiatan KMDU yang berlingkup satu
wilayah Propinsi / Polda.
/_ 4) Mabes....
4) Mabes Polri adalah pelaksana proses penerbitan STTP untuk
melaksanakan suatu kegiatan KMDU yang berlingkup regional
dan Nasional yang dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
II. PELAYANAN ORANG ASING
A. Dasar :
1. Undang – Undang NO.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
2. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang
Asing dan Tindakan Keimigrasian.
3. Juknis Kapolri No.Pol : Juknis / 102 / VII / 2002 tgl. 11 Juli 2002 tentang
Penyelenggaraan Ketentuan Wajib Lapor Bagi Orang Asing Tinggal
Terbatas dan Tinggal Tetap di Indonesia.
B. Jenis Pelayanan
1. Yan SKLD ( Surat Keterangan Lapor Diri )
Bagi orang asing yang sudah memiliki Ijin Tinggal Terbatas atau Ijin
Tinggal tetap wajib membuat SKLD dengan ketentuan sebagai berikut
a. Persyaratan
1) Surat Permohonan SKLD dapat diajukan oleh setiap orang
asing pemegang KITAS / KITAP dan disampaikan langsug oleh
pemohon atau kuasanya yang sah / sponsor.
2) Permohonan dilampiri dengan :
a) Surat Sponsor
b) Copy Paspor
c) Copy KITAS / KITAP.
d) Copy Buku Biru.
e) Copy TA.01 / IMTA. ( Untuk TKA )
f) Copy Ijin Belajar ( Untuk Mahasiswa / pelajar ).
g) Mengisi daftar pertanyaan ( Untuk pengajuan baru )
h) Sidik jari ( untuk pengajuan baru ).
i) Kartu SKLD asli yang lama ( untuk perpanjangan ).
j) Pas Foto background warna merah ukuran 4x6 = 2 lembar,
3x4 = 3 lembar.
b. Waktu
Pemrosesan SKLD sekitar 1 bulan.
/_ c. Biaya...
c. Biaya
Biaya penerbitan kartu SKLD berdasarkan PP No. 50 / 2010
tentang tarif PNBP, untuk pemegang KITAS sebesar Rp.100.000,-
dan pemegang KITAP sebesar Rp. 200.000,-
d. Kesatuan yang menerbitkan Kartu SKLD adalah Mabes Polri.
2. Pelayanan STM ( Surat Tanda Melapor )
Untuk kepentingan perlindungan dan pengamanan, setiap orang yang
memberi kesempatan menginap bagi orang asing wajib melaporkan
kepada kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat,
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Persyaratan :
1) Pemohon / sponsor datang langsung ke Kantor Kepolisian
setempat.
2) Surat sponsor yang ditandatangani oleh sponsor sebagai
penangung jawab
3) Surat sponsor dilampiri Fotocopy Paspor, Fotocopy Visa,
Fotocopy KTP sponsor dan pas foto 3x4 = 2 lembar
b. Waktu
Proses 30 menit apabila persyaratan lengkap.
c. Biaya
Pengurusan STM ( Surat Tanda Melapor ) oleh masyarakat tidak
dipungut biaya, dibebankan kepada anggaran negara ( Polri ).
d. Kesatuan yang menerbitkan STM adalah kepolisian setempat baik
Polsek, Polres maupun Polda.
Yogyakarta, Desember 2011
KASI YANMIN
RUDJIANTO. HS
KOMISARIS POLISI NRP 57120131

DIT LANTAS

DIT LANTAS
DIREKTORAT LALU LINTAS
Dit lantas Polda adalah Badan Staf dan pelaksanaan di tingkat Polda yang bertugas membina dan
menyelenggarakan fungsi Lalu Lintas Kepolisian yang mendukung pelaksanaan Operasi Kepolisian tingkat
Kewilayahan .
Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut Dit Lantas Polda mempunyai tugas kewajiban sebagai berikut :
1. Dit lantas adalah unsur pelaksanaan utama Polda yang merupakan pemekaran dari Dit Samapta dan berada
dibawah Kapolda.
2. Dit Lantas bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi kegiatan pendidikan
masyarakat, penegak hukum , pengkajian masalah lalulintas, administrasi registrasi dan Identifikasi pengemudi
dan kendaraan bermotor serta melaksanakan patroli jalan raya antar wilayah.
3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas Ditlantas menyelenggarakan fungsi :
Pembinaan fungsi lalulintas kepolisian dalam lingkungan Polda

Penyelenggaraan dan pembinaan partisipasi masyarakat melelui kerjasama lintas sektoral , pendidikan
masyarakat dan pengajian masalah dibidang lalulintas

Penyelenggaraan operasi kepolisian bidang lalulintas dalam rangka penegakan hukum dan ketertiban lalulintas

Penyelenggaraan Administrasi Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi yang
dilaksanakan oleh Polres

Penyelenggaraan Patroli jalan raya dan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalulintas
dalam rangka penegakan hukum dan ketertiban lalulintas serta menjamin kelancaran arus lalulintas di jalan
raya

4. Ditlantas dipimpin oleh Direktur Lantas, disingkat Dirlantas yang bertanggung jawab kepada Kapolda dan
dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolda.
5. Ditlantas dipimpin oleh Direktur Lantas, disingkat Dirlantas yang bertanggung jawab kepada Kapolda dan
dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolda.
6. Dirlantas dibantu oleh Wakil Dirlantas disingkat Wadir Lantas yang bertanggung jawab kepada Dirlantas.
1 of 3
7. Melaksanakan pengawasan dan bimbingan tehnis serta evaluasi pelaksanaan pembinaan kemampuan dan
operasional lalu lintas Kepolisian.
Sub Bagian Perencanaan dan Administrasi Direktorat Lalu Lintas (Subbag Renmin)
Mempunyai tugas kewajiban sebagai berikut :
1. Subbagrenmin adalah unsur pembantu pimpinan dan pelayanan staf pada Ditlantas yang berada dibawah
Dirlantas.
2. Subbagrenmin bertugas merumuskan/menyiapkan rencara/program kerja dan anggaran. termasuk rencana
dan administrasi opersional dan pelatihjan, dan menyelenggarakan pelayanan urusan administrasi personil dan
logistik, urusan ketatausahaan dan urusan dalam, dan pelayanan keuangan Ditlantas Polda.
3. Subbagrenmin dipimpin oleh Kepala Subbagrenmin disingkat Kasubbagrenmin , yang bertanggung jawab
kepada Dirlantas dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wadir Lantas.
Sub Direktorat Pembinaan Hukum Direktorat Lalu Lintas (Subdit Gakkum)
mempunyai tugas kewajiban sebagai berikut
1. Subdit Gakkum adalah unsur pelaksana pada Ditlantas yang berada dibawah Dirlantas.
2. Subdit Gakkum bertugas membina pelaksanaan penegakan Hukum termasuk tata tertib lalulintas oleh
satuan pelaksana dalam lingkungan Polda.
3. Subdit Gakkum dipimpin oleh Kepala Subdit Gakkum disingkat Kasubdit Gakkum yang bertanggung jawab
kepada Dirlantas dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wadir Lantas.
Sub Direktorat Administrasi Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalu Lintas (Subdit Minregident)
mempunyai tugas kewajiban sebagai berikut :
1. Subdit Minregident adalah unsur pelaksana pada Ditlantas yang berada dibawah Dirlantas.
2. Subdit Minregident bertugas menyelenggarakan dan membina pelaksanaan administrasi registrasi dan
identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi.
3. Subdit Minregident dipimpin oleh Kepala Subdit Minregident disingkat Kasubdit Minregident yang
bertanggung jawab kepada Dirlantas dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wadir Lantas.
2 of 3
Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas (PJR)
mempunyai tugas kewajiban sebagai berikut :
1. Sat PJR adalah unsur pelaksana pada Ditlantas yang berada dibawah Dirlantas.
2. Sat PJR bertugas menyelenggarakan dan melaksanakan Patroli Jalan Raya dan tindakan pertama pada
tempat kejadian perkara termasuk kecelakaan lalulintas serta tindakan pertolongan.
3. Sat PJR dipimpin oleh Kepala Sat PJR disingkat Kasat PJR yang bertanggung jawab kepada Dirlantas dan
dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wadir Lantas.
4. Sat PJR terdiri dari sejumlah induk dan atau Unit PJR.
3 of 3

DAFTAR SINGKATAN SARJANA, KEPOLISIAN, AKABRI dan SPESIALIS KEDOKTERAN



DAFTAR SINGKATAN SARJANA, KEPOLISIAN, AKABRI dan SPESIALIS KEDOKTERAN
*      DAFTAR SARJANA S 1, S 2 dan S 3
Dra. : dokteranda
Drs. : dokterandus
Ir. : insinyur
S. E. I : sarjana ekonomi islam
S. E. : sarjana ekonomi
S. KM : sarjana kesehatan masyarakat
S. H. : sarjana hukum
S. H. I : sarjana hukum islam
S. T : sarjana trkhnik
S. Ag : sarjana agama
S. Pdi : sarjana pendidikan islam
S. Pd : sarjana pendidikan
S. Kom : sarjana komputer
S. Psi : sarjana psikologi
S. Sos : sarjan sosial
S. Sy : sarjana syariah
S. Thi : sarjana teologi/ sains
S. Si : sarjana teologi islam
S. Th : sarjana teologi kristen
M. Ag : magister agama
M. M : magister manajemen
M. Si : magister sains
M. Kom : magister komputer
M. Msi : magister manajemen sistem informasi
M. Pd : magister pendidikan
M. T : magister tekhnik
M. H : magister hukum
M. Hum : magister humaniora
M. T. I : magister teknologi informasi
M. Ak : magister akuntansi
M. ARS : magister administrasi rumah sakit
M. Sn : magister seni
M . Kn : magister kenotariatan
*      DAFTAR PANGKAT KEPOLISIAN dan AD, AL, AU
1.      KEPOLISIAN
JEND. POLISI : JENDERAL POLISI
KOMJEND. POL : KOMISARIS JENDERAL POLISI
KOMBES. POL : KOMISARIS BESAR POLISI
IRJEN. POL : INSPEKTUR POLISI
BRIGJEND. POL :  BRIGADIR JENDERAL POLISI
AKBP : KOMISARIS BESAR POLISI AJUN
KOMPOL : KOMISARIS POLISI
AKP. IPTU : AJUN KOMISARIS POLISI INSPEKTUR POLISI SATU
IPTU : INSPEKTUR POLISI SATU
IPDA : INSPEKTUR POLISI DUA
AIPTU : AJUN INSPEKTUR POLISI SATU
AIPDA : AJUN INSPEKTUR POLISI DUA
BRIPKA : BRIGADIR POLISI KEPALA
BRIPPOL BRIGADIR POLISI
BRIGPTU : BRIGADIR POLISI SATU
BRIPDA : BRIGADIR POLISI DUA
ABRIPOL : AJUN BRIGADIR POLISI
ABRIGPTU : AJUN BRIGADIR POLISI SATU
ABRIPDA : AJUN BRIGADIR POLISI DUA
ABRIPKA : AJUN BRIGADIR POLISI KEPALA
BHRAKA : BHAYANGKARA KEPALA
BHARATU : BHAYANGKARA SATU
BHARADA : BHAYANGKARA DUA
2.      AD, AL, AU
KAPT. : KAPTEN
SERTU : SERSAN SATU
SERDA : SERSAN DUA
LETDA : LETNAN DUA
LETTU : LETNAN SATU
PURN. : PURNAWIRAWAN ANGKATAN DARAT
LETKOL : LETNAN KOLONEL
KOL. : KOLONEL ANGKATAN DARAT
LETJEND : LETNAN JENDRAL
MAYJEND : MAYOR JENDRAL
JEND. : JENDRAL BESAR
BRIGJEND : BRIGADIR JENDRAL
MAY. : MAYOR
PELUT : PEMBANTU LETNAN SATU
PELDA : PEMBANTU LETNAN DUA
SERMA : SERSAN MAYOR
SERKA : SERSAN KEPALA
KOPKA : KOPRAL KEPALA
KOPTU : KOPRAL SATU
KOPDA : KOPRAL DUA
PRAKA : PRAJURIT KEPALA
PRATU : PRAJURIT SATU
PRADA : PRAJURIT DUA
*      DAFTAR SPESIALIS KEDOKTERAN
Sp. A : spesialis anak
Sp. An : spesialis anastesi
Sp. And : spesialis andrologi
Sp. B : spesialis bedah umum
Sp. B. KBD : spesialis bedah pencernaan
Sp. B. Onk : spesialis bedah onkologi
Sp. B. A : spesialis bedah anak
Sp. B. O : spesialis orthopedi
Sp. BM : spesialis bedah mulut (dokter gigi)
Sp. BP : spesialis bedah plastik
Sp. BS : spesialis bedah syaraf
Sp. BU : spesialis bedah urologi
Sp. F : spesialis kedokteran forensik
Sp. G : spesialis gizi
Sp. GK : spesialis gizi klinik
Sp. JP : spesialis jantung dan pembuluh darah
Sp. KG : spesialis konservasi gigi
Sp. KGA : spesialis kedokteran gigi anak
Sp. KJ : spesialis kedokteran jiwa
Sp. KK : spesialis kulit dan kelamin
Sp. KN : spesialis kedokteran nuklir
Sp. KO : spesialis kedokteran olahraga
Sp. KP : spesialis kedokteran penerbangan
Sp. M : spesialis mata
Sp. MK : spesialis mikrobiologi klinik
Sp. Ort : spesialis meratakan gigi
Sp. OG : spesialis kandungan dan kebidanan
Sp. Ok : spesialis kedokteran okupasi (kerja)
Sp. OT : spesialis orthopedi dan traumalogi
Sp. P : spesialis paru
Sp. Perio : spesialis jaringan gusi dan penyangga gigi
Sp. PA : spesialis patologi analogi
Sp. PD : spesialis penyakit dalam
Sp. PK : spesialis patologi klinik
Sp. R : spesialis radiologi
Sp. RM : spesialis rehabilitas medik
Sp. S : spesialis syaraf
Sp. THT-KL : spesialis telinga hidung
Sp. U : spesialis urologi




AMALAN MENDAPATKAN JODOH DENGAN CEPAT




1.       Istighfar 100x
2.       Shalawat Biasa 100x
“Allahumma shalli wasallim wabarik ‘ala sayyidina muhammad wa ‘ala alaihi washahbihi wasalim “
3.       Shalawat Nariyah 41x atau 11x
“allahumma shalli shalatan kamilatan wa sallim salaman tamma ‘ala sayyidina muhammadinilladzi tanhalu bihil’uqadi watanfariju bihilkuraba wataqdi bihil hawaij fatanalu bihirraghaib wakhusnul khawatim wayutasqalghamami biwajhilkarim wa ‘ala alaihi washahbihi fii kulli lahmatin wanafasin bi’adadi ‘ala kulli ma’lumillaka”
4.       Rabbana hablana min azwajina wadzuriatina qurrata’ayyuni waj’alnaa lilmuttaqina imaamaa 11x
5.       Lahaulawalaquwwata illa billahil ‘aliyyil adzim 100x
6.       Qs. Al Anbiya ayat 89 33x
وَزَكَرِيَّا إِذْ نَادَىٰ رَبَّهُ رَبِّ لَا تَذَرْنِي فَرْدًا وَأَنتَ خَيْرُ الْوَارِثِينَ
7.       Rabbi habli minladunka zaujan thoyyiban wa yakuuna lii fiddini wadunya wal akhirah
8.       Allahummaftahli hikmataka wansyur’allaya min khuzaini rahmatika yaa arhamar rahimin
9.       Ayat kursi
اللَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ ۚ لَا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلَا نَوْمٌ ۚ لَّهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ ۗ مَن ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِندَهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ ۚ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ ۖ وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِّنْ عِلْمِهِ إِلَّا بِمَا شَاءَ ۚ وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ ۖ وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا ۚ وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ
10.   Qul inkuntum tukhibbuna fattabiuni yukhbikumullah wallahu ghafururrahim
11.   Allahumma inni uriidu anatazawwajaallahumma faqoddirli  minannisai ‘afahunna farojan waahfazhohuma lii fiinafsiha wafii maali waalisa’ahunna rizqonnaa’zhomahum barokatan wa qoddirli minha waladan thoyyiban taj’aluhu kholfan shoolohan fii hayaati wafauzan ba’da mautii
12.   Rabbi inni limaa anzalta ilayya min khoirin faqiir 100x
13.   Qs. Al Imran 38
هُنَالِكَ دَعَا زَكَرِيَّا رَبَّهُ ۖ قَالَ رَبِّ هَبْ لِي مِن لَّدُنكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً ۖ إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ
14.   Puasa Sunnah pada hari lahir sendiri
15.   Qs. Al Insyirah 152 x sebelum tidur atau setelah shalat malam atau shalat isya
أَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ ﴿١﴾
وَوَضَعْنَا عَنكَ وِزْرَكَ ﴿٢﴾
الَّذِي أَنقَضَ ظَهْرَكَ ﴿٣﴾
وَرَفَعْنَا لَكَ ذِكْرَكَ ﴿٤﴾
فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا ﴿٥﴾
إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا ﴿٦﴾
فَإِذَا فَرَغْتَ فَانصَبْ ﴿٧﴾
وَإِلَىٰ رَبِّكَ فَارْغَب ﴿٨﴾
16.   Allahumma b’atsba’alan shoolihan likhith batii wa’atthif qolbau’alayya bihaqqi kalaamikalqodiim wabirosuulikal karim wabiakhfi alfi lahaulawalaquwwata illabillahil ‘aliyyil adzim washallahu ‘ala sayyidina muhammadin wa alaa alihi washahbihi wasalam wal hamdulillahirabbil ‘alamin 3x setelah membaca Qs. Al Insyirah
17.   Do’a sapu jagat
18.   Allahumma inni asaluka minalkhoiri kullihi a’jilihi wa ajilihi, maa’limtu minhu wamaa lam a;lamu, wa a’dzubika minasyirri kullihi a’jilihi wa ajilihi, maa’limyu miinhu wa ma’alamu wa asaluka antajala kula qadhayatu lii khaira
19.   Qs. Al Qashash ayat 24
فَسَقَىٰ لَهُمَا ثُمَّ تَوَلَّىٰ إِلَى الظِّلِّ فَقَالَ رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ
20.   Subahanallawabihamdihi 100x setiap pagi
21.   Wabihamdihi 100x setiap hari
22.   Al Quraisy 21 x setiap hari
لِإِيلَافِ قُرَيْشٍ ﴿١﴾                              
إِيلَافِهِمْ رِحْلَةَ الشِّتَاءِ وَالصَّيْفِ ﴿٢﴾             
فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَٰذَا الْبَيْتِ ﴿٣﴾                     
الَّذِي أَطْعَمَهُم مِّن جُوعٍ وَآمَنَهُم مِّنْ خَوْفٍ ﴿٤﴾

23.   Al Fajri 1x
24.   Al Waqiah 1x
25.   Al Mulk 1x
26.   Al Muzammil 1x
27.   Al Lail 1x
28.   Waalalafabaina qulubihim, lau anfaq ta maafil ardhi jamii’ammaa allafta quluubihim waalakinnal laahaa alfta bainahum innahum, innahuu ziizun hakim 7x setelah shalat fardhu dan 40x setelah shalat iya
29.   Permohonan menurut bahasa sendiri
30.   Al Fatihah 311x
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ ﴿١﴾                                                                                                                  
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ﴿٢﴾                                                                                                                    
الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ ﴿٣﴾                                                                                                                            
مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ ﴿٤﴾                                                                                                                            
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ ﴿٥﴾                                                                                                                  
اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ ﴿٦﴾                                                                                                                             
صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ ﴿٧﴾                                                                   

31.   Shalawat Nuridzat 100x
32.   Laqodjaakum rasulum min anfusikum aziizun ‘alaihi ma’anit tum harisun ‘alaikum bil mu’mininaraufurrahim faintawalla faqul hasbiyallah laailahaillahu alaihi tawakatuwahuwa rabbul arsyil adzim  iinallaha wamalaikatahu yushalluna ‘alannabi yaa ayyuhalladzina amanu shallu alaihi wasallimu tasliman 300x